Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan

Sebagai program Nasional Pemerintah. BPJS Kesehatan merupakan salah satu solusi yang mampu mengatasi masalah kesehatan setiap warga negara, khususnya warga yang kurang mampu.

Adanya BPJS Kesehatan ini, sebagian masyarakat Indonesia mampu menikmati layanan kesehatan dengan biaya murah dan bahkan ada yang gratis bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi.

Namun, tidak semua peserta menikmati layanan kesehatan dengan baik ketika menggunakan BPJS Kesehatan. Seperti layanan kamar inap dan biaya obat-obatan yang tidak semua tercover oleh BPJS Kesahatan.

Ditambah lagi, adanya kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan yang mencapai 100% dari iuran sebelumnya yang akan berlaku mulai pada tanggal 01 Januari 2020.

Kanaikan iuran tersebut bisa dibilang sangat memberatkan untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri. Itulah yang menyebabkan sebagian peserta ingin berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun tidak bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan kecuali sudah meninggal dunia.

Berikut ini adalah nilai iuran BPJS Kesehatan yang baru:

  1. Kelas 3 : dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa
  2. Kelas 2 : dari Rp 52.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
  3. Kelas 1 : dari RP 80.000 menjadi Rp 160. 000 per jiwa
Dari nominal iuran diatas kelas 3 merupakan kelas dengan iuran yang paling rendah. Ole karena itu, untuk peserta kelas 1 dan kelas 2 yang sudah memiliki Jaminan Sosial lain agar tidak membebani iuran bulanan bisa juga melakukan turun kelas.

Turun kelas ini, oleh BPJS Kesehatan sudah memberikan kebebasan kepada peserta yang mau turun kelas dengan mengikuti program praktis. Adapun program praktis ini memiliki lima syarat utama.

Syarat Program Praktis

  1. Berlaku bagi peserta yang telah daftar sebelum 1 Januari 2020
  2. Perawatan dapat turun 2 tingkat dari kelas sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.
  3. Kesempatan untuk perubahan / penurunan kelas hanya dapat dilakukan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020
  4. Diberlakukan untuk satu keluarga yang sudah terdaftar.
  5. Peserta menunggak juga dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan BPJS Kesehatan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Cara Turun Kelas bisa melalui 5 kanal, yaitu:

1. Aplikasi JKN

Peserta membuka melalui aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta, lalu masukkan data perubahan.
aplikasi mobile JKN

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi call center dan menyampaikan perubahan data yan dimaksud.

3. Mobile Customer Service

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mal Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi formulir FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor Cabang dan Kabupaten/Kota

Peserta menunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean loket perubahan data, dan menunggu antrean.

Posting Komentar untuk "5 Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan"