Bagaimana Cara Berhenti Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Kepesertaan anggota BPJS Kesehatan adalah program Nasional yang wajib diikuti oleh setiap warga Negara Indonesia.
Program tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Sitem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Apakah peserta program BPJS Kesehatan bisa berhenti menjadi peserta?
Seperti yang kita ketahui bersama, dalam kuitapan laman BPJS Kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Syarat untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesahatan adalah ketika peserta telah meninggal dunia. Itu artinya, bahwa setiap peserta tidak bisa berhenti menjadi peserta BPJS kesehatan, kecuali hal tersebut.
Rencana pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan akan terlaksana pada bulan Januari tahun 2020 untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PPBU) Peserta Mandiri dengan ricnian :
Kenaikan iuran diatas adalah menjadi salah satu alasan sebagian peserta untuk memutuskan berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan turun kelas ini setidaknya peserta akan lebih ringan dengan iuran yang dibebankan. Karena peserta wajib membayar iuran setiap bulannnya sebelum tanggal 10.
Jika peserta telat membayar iuran, maka status kepesertaan secara otomatis akan dinyatakan tidak aktif. Namun, itu tidak serta merta peserta BPJS Kesehatan dinyatakan sudah berhenti. Karena peserta tidak langsung lepas dari tanggung jawab untuk membayar iuran. Karena iuran akan dinyatakan sebagai tunggakan yang wajib dibayarkan tiap bulannya.
Program tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Sitem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Apakah peserta program BPJS Kesehatan bisa berhenti menjadi peserta?
Seperti yang kita ketahui bersama, dalam kuitapan laman BPJS Kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Syarat untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesahatan adalah ketika peserta telah meninggal dunia. Itu artinya, bahwa setiap peserta tidak bisa berhenti menjadi peserta BPJS kesehatan, kecuali hal tersebut.
Rencana pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan akan terlaksana pada bulan Januari tahun 2020 untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PPBU) Peserta Mandiri dengan ricnian :
- Kelas 3 : dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa
- Kelas 2 : dari Rp 52.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
- Kelas 1 : dari RP 80.000 menjadi Rp 160. 000 per jiwa
Kenaikan iuran diatas adalah menjadi salah satu alasan sebagian peserta untuk memutuskan berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Tidak ada cara lain agar bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, agar biaya iuran tiap bulan menjadi ringan, peserta bisa melakukan pengajuan turun kelas. Akan tetapi, untuk turun kelas peserta BPJS Kesehatan ada syarat dan tahapan yang harus dilakukan.\
Dengan turun kelas ini setidaknya peserta akan lebih ringan dengan iuran yang dibebankan. Karena peserta wajib membayar iuran setiap bulannnya sebelum tanggal 10.
Jika peserta telat membayar iuran, maka status kepesertaan secara otomatis akan dinyatakan tidak aktif. Namun, itu tidak serta merta peserta BPJS Kesehatan dinyatakan sudah berhenti. Karena peserta tidak langsung lepas dari tanggung jawab untuk membayar iuran. Karena iuran akan dinyatakan sebagai tunggakan yang wajib dibayarkan tiap bulannya.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Cara Berhenti Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?"