Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Blokir Nama STNK Kendaraan Bermotor Langsung ke Samsat Bogor

Perlunya memproteksi kepemilikan kendaraan merupakan hal yang sangat penting, terutama apabila kendaraan yang pernah dimiliki sudah di jual ataupun hilang. Langkah memblokir STNK kepemilikan sangatlah tepat, selain menghindari pajak progresif kendaraan juga meghindari penyalahgunaan kendaraan untuk tindak kejahatan.

cara blokir kendaraan motor

Untuk memblikir kendaraan ada dua cara, yaitu blokir kendaraan secara online dan bisa datang langsung ke kantor samsat. Namun, saya melakukan langkah kedua karena ketika mau blokir secara online ada diminta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, sedangkan kendaraan sudah dijual.

Nah, apa saja sih yang diperlukan ketika akan memblokir STNK, yaitu:

  1. Bawa STNK Kendaraan Motor Saat ini
  2. KTP Asli dan Photocopy
  3. Materai
untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat Kabupaten Bogor yang berada di alan Raya Jakarta - Bogor Desa, No No.KM. 50, Cimandala, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16710. Pertama-tama:
  • Ke receptionist, bilang  mau protek kepemilikan kendaraan, nanti akan dibuatkan nomor antrian
  • Kemudian ke loket progresif, jika lupa nomor polisi kendaraan pertama, bisa langsung tanya dan akan diberikan nomor polisi kendaraanya.
  • Ambil formulir permohanan pemblokiran kendaraan
  • Isi semua data
  • lampirkan photocopy KTP dan KTP asli
  • Serahkan ke petugas loket tunggu untuk prosesnya sampai selesai.
Untuk proses pemblokiran langsung ke samsat, sesuai pengalaman saya sekalian bayar pajak tahunan untuk kepemilikan kendaraan kedua, sehingga nilai pajaknya sudah tidak progresif dan menjadi ke pemilikan pertama.

Posting Komentar untuk "Cara Blokir Nama STNK Kendaraan Bermotor Langsung ke Samsat Bogor"